6 Jan 2012

Terlalu Memikirkan Kerumitan Interaksi Organisme Pengganggu, Lupa Kerumitan Interaksi Manusia

Pengendalian Hama Terpadu (PHT) di Indonesia telah berkembang melalui tiga tahapan, yaitu berturut-turut PHT Ambang Ekonomi, PHT Sekolah Lapang, dan PHT Masyarakat. Ketiga tahap perkembangan ini dibedakan berdasarkan pertimbangan yang digunakan dalam pengambilan keputusan pengendalian. Pertimbangan yang digunakan pada PHT Ambang Ekonomi adalah padat populasi ambang yang ditetapkan oleh para pakar, pada PHT Sekolah Lapang adalah hasil pemantauan ekosistem terhadap tanaman, organisme pengganggu, dan musuh alami yang dilakukan oleh anggota kelompok tani peserta sekolah lapang PHT, dan pada PHT Masyarakat adalah hasil pemantauan yang disepakati oleh sesama anggota masyarakat dalam suatu hamparan atau kawasan. Dalam perkembangan PHT ini, pertimbangan bergeser dari berdasarkan semata-mata aspek teknis menjadi juga menyentuh aspek sosial.

PHT memang merupakan perubahan cara pandang terhadap konsep hama yang dalam peraturan perundang-undangan disebut organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Perubahan ini sebenarnya merupakan bagian dari perubahan cara pandang terhadap pertanian dari semula sebagai proses produksi revolusi industri menjadi sebagai proses ekologis. Dalam pertanian sebagai proses produksi revolusi industri OPT adalah komponen eksternal yang harus ditiadakan, sedangkan dalam proses ekologis OPT adalah komponen internal yang sampai pada batas tertentu harus diterima keberadaannya.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites