6 Jan 2012

Ketahanan Hayati dan PHT: Berbeda atau Sama Saja?

Sejak konferensi tingkat tinggi di Denpasar, Bali, berkali-kali telah diselenggarakan lokakarya dan seminar mengenai ketahanan hayati. Selain di Denpasar, lokakarya dan seminar juga diselenggarakan di Kupang, Manado, dan Ambon. Pada setiap kali lokakarya dan seminar selalu saja timbul berbagai pertanyaan mengenai istilah ketahanan hayati. Di antara pertanyaan-pertanyaan tersebut, yang menarik adalah pertanyaan apakah ketahanan hayati itu sama atau berbeda dengan pengendalian hama terpadu (PHT). Untuk diketahui, PHT telah ditetapkan sebagai sistem perlindungan tanaman di  Indonesia. PHT sebenarnya merupakan instrumen pengambilan keputusan tindakan pengendalian organisme pengganggu. Sejak penerapannya pada 1980-an, PHT di Indonesia telah berkembang dari PHT Ambang Ekonomi, PHT Sekolah Lapang, dan PHT Masyarakat.

Pada tahap PHT Ambang Ekonomi, pengambilan keputusan pengendalian dilakukan pada saat padat populasi organisme pengganggu mencapai apa yang disebut ambang ekonomi. Dalam hal ini ambang ekonomi merupakan padat populasi organisme pengganggu yang ditetapkan melalui penelitian yang dilakukan oleh para pakar. Pada tahan PHT Sekolah Lapang pengambilan keputusan dilakukan bersama-sama oleh anggota kelompok tani yang mempelajari interaksi antar organisme, musuh alaminya, dan tanaman melalui pemantauan ekosistem melalui sekolah lapang dengan para pakar sebagai instruktur. Pada tahap PHT Masyarakat, pengambilan keputusan tidak hanya melibatkan petani tetapi juga anggota masyarakat lainnya, termasuk konsumen, dengan fasilitator yang berasal dari masyarakat sendiri.

Merujuk pada uraian di atas maka ketahanan hayati berbeda dengan PHT dalam hal kontinuum penanganan masalah. Dengan pendekatan ketahanan hayati, penanganan masalah dilakukan sebelum, pada saat, dan setelah organisme pengganggu melintasi batas. Hal ini berbeda dengan pendekatan PHT yang memfokuskan perhatian pada penanganan masalah setelah organisme pengganggu melintasi batas. Dengan kata lain, ketahanan hayati menanganai masalah secara proaktif, sedangkan PHT menangani masalah secara reaktif. Bagi Kepala;Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten TTS, CVPD bukan merupakan masalah sepanjang masih merupakan masalah di Eban, Kabupaten TTU. Sebaliknya bagi Australia, CVPD sudah menjadi masalah meskipun belum masuk ke wilayah negara tersebut.

Bukan hanya soal kontinuum pra-batas, batas, dan pasca-batas, ketahanan hayati bukan hanya pada aspek teknis tetapi juga pada aspek sosial permasalahan yang dihadapi. Pada tahap menilai, mengelola, maupun mengendalikan risiko selalu diperhatikan keterkaitan permasalahan hayati yang dihadapi dengan berbagai faktor sosial masyarakat. PHT juga memberikan perhatian pada berbagai faktor sosial, tetapi faktor sosial ditempatkan sebagai eksternalitas daripada diinternalisasi. Dalam perkembangan PHT memang dilakukan upaya untuk semakin menginternasisasikan permasalahan sosial ini, tetapi karena PHT Komunitas berkembang setelah era otonomi daerah maka penginternalisasian yang diharapkan tersebut tidak berlangsung dengan tuntas. Hal ini terjadi karena dalam era otonomi daerah kewenangan perlindungan tanaman termasuk dalam kewenangan yang didesentralisasi. Dalam hal ini tidak semua daerah benar-benar telah memahami dan dapat menerapkan PHT Komunitas sebagaimana mestinya.

Sebagaimana telah disampaikan pada tayangan sebelumnya, ketahanan hayati mengintegrasikan berbagai sektor dalam menghadapi permasalahan organisme pengganggu. Dalam kaitan ini PHT, meskipun sudah menggunakan pendekatan terpadu, keterpaduannya terbatas pada sektor pertanian. Maka tidak mengherankan bila kemudian ketika DDT telah dilarang untuk digunakan mengendalikan organisme pengganggu tumbuhan, Departemen (sekarang Kementerian) Kesehatan masih menggunakannya untuk mengendalikan nyamuk. Bahkan dalam sektor pertanian sendiri PHT masih banyak dipandang sebagai hanya urusan bidang perlindungan tanaman dan lebih khusus lagi urusan yang berkaitan dengan hama dalam arti sempit (binatang hama). Akibatnya, banyak orang masih menyebut pestisida sebagai obat hama padahal sesungguhnya adalah racun. Obat nyamuk merupakan istilah yang dipahami lebih luas daripada racun nyamuk.

Terlepas dari perbedaan-perbedaan tersebut, dalam sektor pertanian ketahanan hayati dan PHT sama-sama berkaitan dengan organisme pengganggu tumbuhan. Hanya saja, organisme pengganggu tumbuhan yang dihadapi didefinisikan dengan cara yang berbeda. Meskipun demikian, tujuan akhirnya tetap sama, yaitu sama-sama untuk menghindari terjadinya permasalahan ketahanan pangan yang diakibatkan oleh kehilangan hasil yang terjasi karena serangan organisme pengganggu tumbuhan.

Lihat juga: Ketahanan Hayati vs PHT pada Blog Lama

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites