6 Jan 2012

Terlalu Memikirkan Kerumitan Interaksi Organisme Pengganggu, Lupa Kerumitan Interaksi Manusia

Pengendalian Hama Terpadu (PHT) di Indonesia telah berkembang melalui tiga tahapan, yaitu berturut-turut PHT Ambang Ekonomi, PHT Sekolah Lapang, dan PHT Masyarakat. Ketiga tahap perkembangan ini dibedakan berdasarkan pertimbangan yang digunakan dalam pengambilan keputusan pengendalian. Pertimbangan yang digunakan pada PHT Ambang Ekonomi adalah padat populasi ambang yang ditetapkan oleh para pakar, pada PHT Sekolah Lapang adalah hasil pemantauan ekosistem terhadap tanaman, organisme pengganggu, dan musuh alami yang dilakukan oleh anggota kelompok tani peserta sekolah lapang PHT, dan pada PHT Masyarakat adalah hasil pemantauan yang disepakati oleh sesama anggota masyarakat dalam suatu hamparan atau kawasan. Dalam perkembangan PHT ini, pertimbangan bergeser dari berdasarkan semata-mata aspek teknis menjadi juga menyentuh aspek sosial.

PHT memang merupakan perubahan cara pandang terhadap konsep hama yang dalam peraturan perundang-undangan disebut organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Perubahan ini sebenarnya merupakan bagian dari perubahan cara pandang terhadap pertanian dari semula sebagai proses produksi revolusi industri menjadi sebagai proses ekologis. Dalam pertanian sebagai proses produksi revolusi industri OPT adalah komponen eksternal yang harus ditiadakan, sedangkan dalam proses ekologis OPT adalah komponen internal yang sampai pada batas tertentu harus diterima keberadaannya.

Mendampingi Pakar CVPD Meninjau JKS di Timor Barat

Pada 8-11 September 2011, Prof. Siti Subandiyah, pakar CVPD terkemuka dunia dari UGM, Yogyakarta, berkunjung untuk melihat keadaan jeruk di Timor Barat. Tujuan kunjungan beliau yang sebenarnya sesungguhnya adalah mendampingi mahasiswa S3 bimbingan beliau untuk mengambil sampel jeruk besar (Citrus maxima). Tetapi karena beliau adalah pakar CVPD maka tentu saja beliau tidak membuang kesempatan, sekalian melihat keadaan jeruk keprok soe (JKS, Citrus reticulata), yang menurut pemerintah daerah, khususnya pemerintah Kabupaten TTS, masih bebas CVPD. Pada hari pertama, kunjungan dilakukan ke kebun bibit hortikultura di Nonbes, Kecamatan Amarasi. Di kebun bibit tersebut, beliau menyaksikan tanaman jeruk menunjukkan gejala khas CVPD. Menurut beliau, untuk memastikan keberadaan CVPD memang diperlukan uji laboratorium, khususnya PCR (Polymerase Chain Reaction), tetapi gejala khas CVPD dapat digunakan untuk keperluan deteksi dini.
Pada hari kedua kunjungan dilanjutkan ke pusat-pusat produksi JKS di Kabupaten TTS dan ke kebun bibit pemerintah. Di berbagai tempat beliau terkaget-kaget menyaksikan keadaan JKS dan tidak henti-henti bertanya, "Mengapa bisa sampai begini? Katanya JKS bebas CVPD, tapi mengapa begini?" Saya pun hanya dapat menjelaskan secara sederhana saja, bahwa bebas CVPD bukan berarti tidak ada CVPD. Sebab, keberadaan penyakit tanaman sekarang dapat berstatus resmi dan tidak resmi. Secara resmi penyakit CVPD memang belum ada di NTT, tetapi secara tidak resmi bukan berarti tidak ada. Saya katakan kepada beliau bahwa ibaratnya penduduk, CVPD adalah penduduk tidak ber-KTP. Penyakit jeruk yang ber-KTP adalah busuk diplodia sebab hanya penyakit itu yang secara resmi diakui keberadaannya oleh pemerintah.
"Lho, kan hasil uji PCR sudah membuktikan positif, lalu apa lagi?", beliau balik bertanya. Memang sudah terbukti positif, tetapi Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten TTS mengatakan bahwa pengujian itu dilakukan oleh orang yang tidak berkompeten di laboratorium yang tidak ditunjuk oleh pemerintah. Menurut Kepala Dinas, pengujian CVPD hanya akan diakui bila dilakukan di Tlekung. "Bukan main itu", beliau seakan-akan tidak percaya. Tapi saya berjanji akan mengirimkan kliping koran Pos Kupang yang memuat pernyataan Kepala Dinas kepada beliau, supaya beliau tahu bahwa Kepala Dinas memang bukan main.
Perjalanan dilanjutkan menuju Kabupaten TTU dengan menempuh jalur Kapan-Eban. Ketika melewati Desa Tobu saya menceritakan bahwa desa itu dianggap sebagai asal JKS. "Ceritanya bagaimana?", rupanya beliau belum sempat membaca sejarah jeruk keprok menurut versi pemerintah. Konon katanya, jeruk keprok yang sekarang diberi nama JKS itu dibawa oleh orang Cina dan diberikan kepada "usif" sebagai hadiah agar mereka diperkenankan membeli kayu cendana. Setelah memakan buahnya dan ternyata enak maka usif menyuruh rakyatnya menanam biji yang dikumpulkannya. Tapi menurut Dr. Hendrik Ataupah, seorang antropologiwan terkemuka mengenai Timor, kata usif tidak sela|u berarti raja. Dan kalau memang yang dimaksud di sini adalah raja maka seharusnya tidak di Tobu sebab Tobu bukan pusat pemerintahan kerajaan pada abad XV ketika perdagangan cendana marak di Timor. "Begitu toh?", kata beliau. Saya bilang, itu versi pemerintah, sedangkan versi masyarakat tidak selalu sama.
Sampai di Eban hari sudah sore. Ketika berkunjung di satu rumah dan menemukan pohon jeruk meranggas beliau bertanya, "Apakah ini keprok soe?" Tuan rumah, yang kebetulan seorang mantan Kepala Desa, dengan cepat menjawab, "Bukan Ibu, itu lemon cina". "Lho katanya lemon cina itu sama dengan keprok soe?". Tuan rumah dengan ramah menjelaskan, "Itu kalau di TTS, kalau di sini kami sebut lemon cina saja. Soe itu ada di TTS, bukan di TTU, maka kami lebih suka pakai nama lemon cina saja". Beliau tampak agak kurang percaya, mungkin dalam pikiran beliau bertanya-tanya, apalah arti sebuah nama. "Maaf Ibu, bagi orang kecil nama itu bisa punya banyak arti", bisik saya dalam hati.
Dalam perjalanan pulang kembali dari Kefamenanu kami menyempatkan datang berkunjung ke kebun dinas milik Pemerintah Kabupaten TTS. Kami menunggu cukup lama karena kepala kebun sedang tidak di tempat. Pada akhirnya kami diterima. Prof. Siti Subandiyah terkaget-kaget melihat keadaan rumah kasa blok fondasi dan BPMT di sana yang ternyata kasanya sudah porak poranda.
Ketika melihat-lihat tanaman jeruk beliau bertanya kepada saya, apakah pohon jeruk di kebun bibit itu positif CVPD atau tidak. Saya pura-pura tidak mendengar pertanyaan beliau. Tai beliau terus saja bertanya, "Apakah di sini Pak Wayan menemukan Diaphorina?" Saya jawab dengan suara agak keras, "Tidak Ibu, tidak ada Diaphorina di sini". Tapi tiba-tiba saja beliau berteriak, "Lho ini apa, ini 'kan Diaphorina?" Beliau menunjuk ke arah pucuk tanaman jeruk yang beliau amati dan di sana memang bertengger imago Diaphorina. Mau apa lagi, kepala kebun pun dengan halus memberikan kami wejangan bahwa kalau berkunjung ke kebun dinas kami seharusnya minta ijin dahulu ke dinas dan diantar oleh orang dinas. Lalu kami secara harus dininta meninggalkan kebun dinas dengan alasan bahwa kepala kebun sedang sibuk dengan banyak pekerjaan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjShgnA5QhCqrJK4pgG6LgYmJBpD1d9O2d9fmIj_InqKOxzEO8UQQZo3pGE1Nh8QHj8vWibb-v5fe2Im4tV9SOXTqQsOzESGAl3A89Oqp7MjNGvDL7vuqkZJHvcDKMtuTDxZj4WcWpo360Q/s1600/diaphorina_oenali_sep2011_05.jpg
Dalam perjalanan saya jelaskan kepada Prof. Siti Subandiyah mengapa saya tidak menjawab ketika beliau menanyakan apakah pohon JKS di kebun bibit tadi positif CVPD atau tidak. Saya juga jelaskan kenapa saya menjawab tidak ada ketika beliau menanyakan keberadaan Diaphorina citri. Sebab saya melihat kepala kebun sudah menunjukkan tanda-tanda tidak menerima kami dengan senang hati. Sebab yang berwenang menyatakan CVPD ada atau tidak, Diaphorina citri ada atau tidak hanyalah Kepala Dinas. Saya sampaikan kepada Prof. Siti Subandiah, "Ibu boleh seorang pakar CVPD, tetapi di sini yang berwenang adalah Kepala Dinas. Knowledge is no longer power, but power is knowledge. Maaf Ibu, di sini yang paling pintar itu bukan guru besar, tetapi pejabat". Lantas kami pun pulang, masing-masing dengan berdiam diri. Entah apa yang beliau pikirkan, tetapi saya terlalu lelah untuk memikirkan pejabat semacam ini. Saya pun tertidur.

Ketahanan Hayati dan PHT: Berbeda atau Sama Saja?

Sejak konferensi tingkat tinggi di Denpasar, Bali, berkali-kali telah diselenggarakan lokakarya dan seminar mengenai ketahanan hayati. Selain di Denpasar, lokakarya dan seminar juga diselenggarakan di Kupang, Manado, dan Ambon. Pada setiap kali lokakarya dan seminar selalu saja timbul berbagai pertanyaan mengenai istilah ketahanan hayati. Di antara pertanyaan-pertanyaan tersebut, yang menarik adalah pertanyaan apakah ketahanan hayati itu sama atau berbeda dengan pengendalian hama terpadu (PHT). Untuk diketahui, PHT telah ditetapkan sebagai sistem perlindungan tanaman di  Indonesia. PHT sebenarnya merupakan instrumen pengambilan keputusan tindakan pengendalian organisme pengganggu. Sejak penerapannya pada 1980-an, PHT di Indonesia telah berkembang dari PHT Ambang Ekonomi, PHT Sekolah Lapang, dan PHT Masyarakat.

Pada tahap PHT Ambang Ekonomi, pengambilan keputusan pengendalian dilakukan pada saat padat populasi organisme pengganggu mencapai apa yang disebut ambang ekonomi. Dalam hal ini ambang ekonomi merupakan padat populasi organisme pengganggu yang ditetapkan melalui penelitian yang dilakukan oleh para pakar. Pada tahan PHT Sekolah Lapang pengambilan keputusan dilakukan bersama-sama oleh anggota kelompok tani yang mempelajari interaksi antar organisme, musuh alaminya, dan tanaman melalui pemantauan ekosistem melalui sekolah lapang dengan para pakar sebagai instruktur. Pada tahap PHT Masyarakat, pengambilan keputusan tidak hanya melibatkan petani tetapi juga anggota masyarakat lainnya, termasuk konsumen, dengan fasilitator yang berasal dari masyarakat sendiri.

Merujuk pada uraian di atas maka ketahanan hayati berbeda dengan PHT dalam hal kontinuum penanganan masalah. Dengan pendekatan ketahanan hayati, penanganan masalah dilakukan sebelum, pada saat, dan setelah organisme pengganggu melintasi batas. Hal ini berbeda dengan pendekatan PHT yang memfokuskan perhatian pada penanganan masalah setelah organisme pengganggu melintasi batas. Dengan kata lain, ketahanan hayati menanganai masalah secara proaktif, sedangkan PHT menangani masalah secara reaktif. Bagi Kepala;Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten TTS, CVPD bukan merupakan masalah sepanjang masih merupakan masalah di Eban, Kabupaten TTU. Sebaliknya bagi Australia, CVPD sudah menjadi masalah meskipun belum masuk ke wilayah negara tersebut.

Bukan hanya soal kontinuum pra-batas, batas, dan pasca-batas, ketahanan hayati bukan hanya pada aspek teknis tetapi juga pada aspek sosial permasalahan yang dihadapi. Pada tahap menilai, mengelola, maupun mengendalikan risiko selalu diperhatikan keterkaitan permasalahan hayati yang dihadapi dengan berbagai faktor sosial masyarakat. PHT juga memberikan perhatian pada berbagai faktor sosial, tetapi faktor sosial ditempatkan sebagai eksternalitas daripada diinternalisasi. Dalam perkembangan PHT memang dilakukan upaya untuk semakin menginternasisasikan permasalahan sosial ini, tetapi karena PHT Komunitas berkembang setelah era otonomi daerah maka penginternalisasian yang diharapkan tersebut tidak berlangsung dengan tuntas. Hal ini terjadi karena dalam era otonomi daerah kewenangan perlindungan tanaman termasuk dalam kewenangan yang didesentralisasi. Dalam hal ini tidak semua daerah benar-benar telah memahami dan dapat menerapkan PHT Komunitas sebagaimana mestinya.

Sebagaimana telah disampaikan pada tayangan sebelumnya, ketahanan hayati mengintegrasikan berbagai sektor dalam menghadapi permasalahan organisme pengganggu. Dalam kaitan ini PHT, meskipun sudah menggunakan pendekatan terpadu, keterpaduannya terbatas pada sektor pertanian. Maka tidak mengherankan bila kemudian ketika DDT telah dilarang untuk digunakan mengendalikan organisme pengganggu tumbuhan, Departemen (sekarang Kementerian) Kesehatan masih menggunakannya untuk mengendalikan nyamuk. Bahkan dalam sektor pertanian sendiri PHT masih banyak dipandang sebagai hanya urusan bidang perlindungan tanaman dan lebih khusus lagi urusan yang berkaitan dengan hama dalam arti sempit (binatang hama). Akibatnya, banyak orang masih menyebut pestisida sebagai obat hama padahal sesungguhnya adalah racun. Obat nyamuk merupakan istilah yang dipahami lebih luas daripada racun nyamuk.

Terlepas dari perbedaan-perbedaan tersebut, dalam sektor pertanian ketahanan hayati dan PHT sama-sama berkaitan dengan organisme pengganggu tumbuhan. Hanya saja, organisme pengganggu tumbuhan yang dihadapi didefinisikan dengan cara yang berbeda. Meskipun demikian, tujuan akhirnya tetap sama, yaitu sama-sama untuk menghindari terjadinya permasalahan ketahanan pangan yang diakibatkan oleh kehilangan hasil yang terjasi karena serangan organisme pengganggu tumbuhan.

Lihat juga: Ketahanan Hayati vs PHT pada Blog Lama

Jeruk Keprok Soe: Derita dalam Gelimang Proyek (Bagian 2)

JKS bebas CVPD katanya karena pemerintah telah melarang bibit okulasi masuk dari luar NTT. Tetapi inang CVPD bukan hanya JKS, melainkan juga berbagai jenis jeruk lainnya. Mungkin saja JKS benar-benar telah diawasi, tetapi bagaimana dengan jeruk besar, siapa yang mengawasi pembibitan dan distribusi bibitnya? Bukankah inang CVPD, kutu loncat jeruk asia Diaphorina citri, dapat menularkan CVPD dari jeruk besar, apalagi dari jeruk keprok Hickson, ke JKS dan sebaliknya? Maka perhatikanlah gejala yang sama pada jeruk keprok Hickson (JKH) dan jeruk besar (JB) yang ditemukan di lapangan.

Gejala pada Jeruk Keprok Hickson di BBI Oelbubuk
Gejala pada JKH: Pohon
Pohon dengan cabang berdaun menguning bersebelahan dengan pohon sehat

Gejala pada JKH: Daun
Daun menguning dengan tulang daun menebal tampak jelas

Gejala pada Jeruk Besar di Lapangan
Gejala pada cabang dan daun jeruk besar dapat disimak pada tayangan slide berikut ini:
Slide di atas menyajikan gejala hanya pada sebagian saja dari berbagai jenis tanaman inang CVPD dan tanaman inang Diaphorna citri, serangga vektor CVPD. Di antara jenis-jenis jeruk, bibit tanaman jeruk nipis dan jeruk limo sangat biasa diperjualbelikan untuk ditanam di pekarangan rumah. Belum lagi tanaman kemuning yang biasa dibudidayakan sebagai tanaman hias.

Lalu bagaimana dengan bibit okulasi yang katanya juga sudah diawasi dengan amat sangat ketat? Mari kita lihat mulai dari fasilitas BPMT yang tersedia, pohon induk populasi berlabel (berpeneng) yang dimiliki penangkar resmi, bibit yang ada di penangkaran, baik penangkar pemerintah maupun swasta, dan kemudian bibit berlabel yang didistribusikan ke desa-desa. Mungkin JKS memang telah benar-benar diawasi.

Gejala pada Pohon Induk dan Bibit Okulasi
Pohon induk merupakan sumber mata tunas yang ditempelkan pada batang bawah pada saat melakukan okulasi. Menurut ketentuan, pohon induk harus berada dalam BPMT yang dibangun sedemikian sehingga tidak dapat dimasuki oleh serangga vektor penyakit. Tetapi dengan alasan BPMT yang ada belum dapat memproduksi seluruh jumlah mata tunas yang diperlukan maka kemudian ditetapkan pohon induk di kebun petani atau di kebun penangkaran. Tetapi bagaimana mungkin pohon induk di luar BPMT tersebut dapat bebas dari serangan Diaphorina citri dan berbagai serangga vektor lainnya?
Slide berikut ini menayangkan BPMT di kebun dinas milik pemerintah kabupaten.

Slide berikut ini menayangkan pohon induk berlabel (berpeneng) yang dimiliki oleh seorang penangkar resmi.


Slide berikut ini menayangkan bibit okulasi yang diproduksi oleh penangkar dinas maupun penangkar kelompok dan bibit berlabel yang disebarkan pemerintah kabupaten ke desa-desa.



Keputusan melakukan rehabilitasi mungkin memang tepat. Tetapi bagaimana mungkin itu dilakukan bila penyakit tidak diperhatikan, bila jenis-jenis jeruk lain sebagai inang CVPD dan Diaphorina citri tidak diperhatikan? Lebih-lebih lagi bila CVPD justeru dirahasiakan supaya proyek pengembangan dapat terus didanani dan penjualan bibit okulasi terus dapat dilakukan ke luar daerah? Alih-alih merehabilitasi, yang terjadi justeru menyebarkan penyakit.

Sekali lagi selamat berlokakarya, mari kita lihat nanti apakah JKS benar-benar akan mengalami rehabilitasi atau justeru lebih banyak mati. Silahkan melihat jangan hanya dengan mata biasa, tetapi juga dengan mata hati.

Jeruk Keprok Soe: Derita dalam Gelimang Proyek (Bagian 1)

Proyek pengembangan jeruk keprok soe (JKS) berlanjut dari tahun ke tahun, mulai dari Proyek Kabkodya tahun 1970-an, OECF, Winrock, BLM, dan entah apa lagi. Tapi mari kita saksikan, bagaimana nasib JKS dalam gelimangan proyek atas nama pengembangan (dan kini rehabilitasi?) itu.

Katanya JKS bebas CVPD, tapi coba kita simak baik-baik foto gejala berikut ini sebelum kemudian bersikukuh bahwa JKS bebas CVPD. Pertama-tama. Simak foto gejala CVPD yang diplublikasikan oleh Bove (2006). Kemudian, perhatikan foto gejala lapangan pada pohon, ranting dan daun, dan buah JKS. Selanjutnya lihat pula hasil uji PCR yang dilakukan di universitas ternama di Pulau Jawa.

Gejala CVPD Menurut Bove (2006)
Untuk melihat gejala CVPD menurut Bove (2006), silahkan simak tayangan slide berikut ini:

Gejala pada JKS di Lapangan
Gejala pada Pohon JKS
Gejala pada pohon JKS di lapangan dapat dilihat pada tayangan slide berikut ini:


Gejala pada Daun JKS
Gejala pada daun JKS di lapangan dapat dilihat pada tayangan slide berikut ini:


Gejala pada Buah JKS
Gejala pada buah JKS di lapangan dapat dilihat pada tayangan slide berikut ini:


Lalu, foto berikut adalah hasil uji PCR sebagian dari sampel yang diambil di pusat produksi JKS. Tanda garis hitam di bawah nomor sampel menunjukkan bahwa sampel JKS tersebut positif CVPD.

Setelah menyimak tayangan slide di atas maka keputusan melakukan rehabilitasi mungkin memang harus dilakukan. Tetapi bagaimana mungkin itu dilakukan bila penyakit tidak diperhatikan, lebih-lebih bila justeru dirahasiakan supaya proyek pengembangan dapat terus didanani dan penjualan bibit okulasi terus dapat dilakukan ke luar daerah? Alih-alih merehabilitasi, yang terjadi justeru menyebarkan penyakit.

Selamat berlokakarya, mari kita lihat nanti apakah JKS benar-benar akan mengalami rehabilitasi atau bahkan lebih banyak mati. Silahkan melihat bukan hanya dengan mata biasa, tetapi juga dengan mata hati.

Selamat Datang Para Peserta Lokakarya Rehabilitasi Agribisnis Jeruk Keprok Soe di Hotel Kristal, Kupang, 21 Juli 2011

Be who you are and say what you feel because 
those who mind don't matter and 
those who matter don't mind.
Theodor Seuss Geisel,
penulis, penyair, dan kartunis Amerika
“Horton Hears a Who”

Di tengah-tengah sedang menulis disertasi mengenai “citrus biosecurity governance and community engagement in West Timor”, untuk mengusir jenuh, saya iseng-iseng berselancar di Internet guna mencari informasi mengenai CVPD di Indonesia. Pada mulanya topik disertasi saya adalah ketahanan hayati (biosecurity) jeruk secara umum, tetapi karena kasus yang saya temukan di lapangan maka lembaga penyandang beasiswa saya, Cooperative Research Centre for National Plant Biosecurity (CRCNPB), mendorong saya untuk memfokuskan penelitian saya pada penyakit huanglongbing (HLB, yang dahulu dikenal sebagai citrus greening, dan di Indonesia sebagai CVPD, Citrus Vein Phloem Degeneration). Maka, dengan niat mencari informasi mengenai penyakit ini, sampailah saya di situsnya Balai Penelitian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika (Balitjestro). Di situs tersebut, saya menemukan tayangan bahwa akan dilaksanakan Workshop Rencana Aksi Rehabilitasi Agribisnis Jeruk Keprok SoE yang Berkelanjutan untuk Subtitusi Impor di NTT. Sebagai orang yang sedang meneliti “jeruk keprok soe”, tentu saja saya senang bahwa memang banyak yang masih peduli terhadap nasib jeruk asli Kabupaten TTS dan Kabupaten TTU ini, yang selama ini dinyatakan baik-baik saja oleh pemerintah, meskipun kenyataan di lapangan jauh berbeda.

Namun setelah mengklik tautan (link) workshop tersebut, rasa senang saya terhadap “ada pihak yang peduli” menjadi berubah. Saya pun kemudian berpikir, peduli memang bisa mengandung banyak makna. Dahulu, ketika saya baru datang di Kupang, senior saya pernah bergurau, “Orang miskin berpikir besok apa makan. Sesudah keadaan ekonominya membaik, dia berpikir besok makan apa. Kemudian, setelah semakin mapan dia berpikir makan di mana. Setelah benar-benar mapan dia akan berpikir besok makan siapa”. Lalu apa hubungannya ini dengann lokakarya rencana aksi rehabilitasi “jeruk keprok soe” ini? Sepintas memang tidak ada, tetapi cobalah kita kaitkan dengan kata peduli tadi. Apakah benar-benar peduli kepada nasib “jeruk keprok soe” itu sendiri (makan “JKS” di mana), peduli terhadap petani yang membudidayakannya (apa masih bisa makan “JKS”), peduli kepada pihak-pihak yang memperoleh keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan “jeruk keprok soe” (makan bibit JKS milik siapa)?. Saya memang tidak apriori bahwa niat pihak-pihak yang menggagas lokakarya ini tentu sangat mulia, tetapi bukan tidak mungkin niat mulia ini lantas ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu yang menggunakan kewenangan (baca kekuasaan) untuk tujuan pribadi.

Penelitian saya pada mulanya saya rencanakan biasa-biasa saja, asal memenuhi syarat sebagai penelitian disertasi. Sebagai orang yang berlatar belakang pendidikan sains (ilmu-ilmu alam), saya pun menggunakan metodologi penelitian kuantitatif dengan paradigma positivisme bahwa kebenaran ilmiah haruslah netral. Kata teman-teman saya, kebenaran ilmiah itu harus obyektif. Tetapi setelah bolak-balik berkonsultasi dengan komisi pembimbing, saya akhirnya sadar bahwa kebenaran ilmiah yang obyektif itu, yang tidak memihak itu, menjadi sangat naif untuk digunakan meneliti “kaum tertindas” (kaum yang menjadi siapa dalam konteks besok makan siapa). Saya pun kemudian berusaha keras mempelajari paradigma penelitian kritis (critical inquiry) yang berbasis teori kritis (critical theory), sebelum akhirnya bisa merasakan, betapa pahit nasib petani dan penangkar bibit “jeruk keprok soe” itu. Bahkan, nama “jeruk keprok soe” sendiri menunjukkan, kesengajaan untuk tidak mengakomodasi semua pihak, karena di lapangan saya menemukan bahwa jeruk keprok yang sekarang dinakaman “jeruk keprok soe” ini, sebenarnya juga asli Kabupaten TTU, bukan hanya milik Kabupaten TTS yang beribukota Soe.

Ah, “Apalah arti sebuah nama? ("What's in a name? That which we call a rose by any other name would smell as sweet."), mungkin para positivis (penganut paradigma positivisme) akan mengatakan bahwa jeruk keprok soe, meskipun disebut dengan nama lain tetap jeruk keprok yang itu juga, mengutip dialog dalam pementasan drama Romeo and Juliet-nya Shakespeare. Tetapi bagi kaum tertindas, nama itu sungguh sangat penting karena oleh para penguasa dapat dijadikan instrumen untuk melakukan pilih kasih, instrumen diskriminasi. Seorang penangkar merangkap petani jeruk di Kabupaten TTU mengatakan kepada saya:
Biar sudah jeruk keprok soe hancur Pak, biar kami tanaman jeruk cina saja. Jeruk keprok soe itu Pak... diambil paksa dari kami. Aslinya sebenarnya jeruk cina, jeruk nenek moyang kami di sini juga, bukan hanya milik orang sana [orang di kabupaten TTS]. Tapi pemerintah suruh okulasi dan kemudian kasi nama soe. Karena itu Pak, biar sudah dia hancur....
Saya pun menelusuri sedikit sejarah mengenai asal muasal “jeruk keprok soe” ini, bukan hanya sejarah lisan dengan mewawancarai beberapa tokoh adat kemudian menuliskannya “diberikan sebagai hadiah oleh pedagang Cina kepada usif yang kemudian menanam di dekat sonaf di desa Tobu”, tetapi melengkapi dengan mencari bukti-bukti tertulis mengenai sebaran geografis jeruk dan proses penyebaran jeruk keprok. Nyatanya, tidak ada bukti kuat yang mendukung bahwa jeruk keprok yang ada di Timor Barat ini hanya ada di Kabupaten TTS (sehingga diberi embel-embel soe).

Di lapangan saya melakukan wawancara mendalam dengan petani jeruk, dengan penangkar, dengan tokoh adat, dengan unsur pemerintah. Mereka ini terdiri atas orang-orang petani jeruk, penangkar jeruk, dan para tokoh yang sudah bergumul dengan jeruk sejak sebelum jeruk keprok di Timor Barat ini “dipedulikan” (karena belum cukup bergengsi untuk dimakan di mana) oleh siapapun (pihak-pihak yang sekarang paling keras mengatakan peduli). Tentu saja nama mereka, atas nama penelitian kritis, tidak dapat saya sebutkan di sini karena dapat menjadi korban kekuasaan, sebagaimana yang diungkapkan oleh seorang penangkar:
Beta sebenarnya ingin buka semuanya Pak, biar semua terbuka [matanya] terhadap nasib yang kami [para penangkar] alami... Tapi kami hanya orang kecil Pak, kami ini ada yang atur, ada yang kendalikan ... yang datang dengan oto untuk ambil bibit kami dengan murah dan kemudian menjualnya untuk proyek dengan harga mahal...
Seorang tokoh adat di sebuah desa yang menjadi lokasi proyek pengembangan (dalam lokakarya menjadi rehabilitasi, yang berarti mengakui telah hancur sebelumnya) “jeruk keprok soe” mengeluh:
Sebenarnya kami sudah tidak mau lagi Pak...tidak mau tanam bibit okulasi... karena untuk apa kami tanam ... sebentar lagi mati juga sebelum menghasilkan apa-apa. Tapi Pak, mereka tidak akan dengar kami... karena yang datang itu orang pintar semua ... Pintar Pak, pintar bikin kami di kampung susah ... suruh tanam bibit okulasi tapi sebentar nanti semua juga mati. Mati Pak! Coba kalau bibit yang dibagikan dari dahulu itu hidup semua, bukan hanya daratan yang sudah penuh dengan jeruk, tapi laut juga...

Atas nama keseimbangan sumber informasi, saya juga mewawancarai pihak pemerintah. Sungguh sangat menyenangkan saya mendengarkan komentar beliau ini:
Kurang apa lagi Pak, kami ini? Kami sudah membuat berbagai program pengembangan jeruk keprok ini. Kami telah membentuk kelompok tani, juga kelompok penangkar. Semuanya kami danai...kami berikan uang... bantuan pemerintah. Kami sudah sejak lama membagikan anakan jeruk ke desa-desa, membagikan dengan cuma-cuma, mereka [petani] tinggal menanam saja. Tapi mereka kurang berusaha keras...
Tentu saja saya tidak serta merta setuju, sebab setelah melakukan wawancara dengan ketua dari sekian banyak kelompok yang telah dibentuk itu ternyata:
Benar Pak, kami menerima bantuan... tapi harus membeli bibit okulasi Pak ... jeruk keprok soe ini ... tidak bisa kami menanam jeruk cina [jeruk keprok yang sama tetapi ditanam langsung dari biji]. Banyak yang mati Pak ... tidak tahu karena apa ... kami hanya dikasi tahu penyakit busuk ... busuk diplodia ... disuruh oles batang jeruk dengan bubur ... apa itu ... bubur kalifornia ... ya Pak, bubur kalifornia ... tapi setelah kami oles, bukannya menjadi sembuh ... malah mati lebih cepat...
Mungkin saja petani ini tidak menggunakan bubur kalifornia ini dengan tepat. Tetapi mungin juga bubur kalifornia bukan yang seharusnya digunakan kalau penyakitnya ternyata bukan busuk diplodia, sebagaimana dikatakan oleh seorang pensiunan yang menekuni pekerjaan sebagai penangkar sudah puluhan tahun:
Kalau Bapak saja sudah dikatakan tidak berkompeten, apalagi saya Pak ... saya ini orang bodoh karena pendidikan saya tidak di bidang pertanian ... tapi saya sudah puluhan tahun menggeluti usaha penangkaran ini ... saya melihat itu Pak ... gejalanya memang CVPD sudah... Bukan kami yang harus membuktikan Pak... bukan Pak juga ... mereka itu yang punya kuasa ... punya kepentingan besar juga ... mereka bisa tes itu di lab, bukan di lab pemerintah, kalau berani di lab independen...
Saya hanya bisa mangut-mangut saja. Dalam hati saya merasa perih, Bapak ini masih terlalu polos. Dia tidak “sadar” bahwa kalau CVPD dinyatakan ada maka bisnis pembibitan “jeruk keprok soe” miliknya juga akan kena dampaknya, akan kekurangan pembeli. Sebab bila dinyatakan CVPD telah ada maka bibit okulasi “jeruk keprok soe” tidak bisa lagi disebarkan ke luar Timor Barat. Tentu saja dampak yang lebih besar akan dialami bukan oleh Bapak penangkar yang lugu ini, tetapi oleh Bapak-bapak pintar yang memanfaatkan si Bapak lugu untuk, dengan menggunakan wewenang (kekuasaan), dapat membeli bibit okulasi dengan harga murah dan kemudian menjualnya dengan harga mahal ke proyek yang dirancangnya untuk membagikan bibit ke desa-desa.

Maka ketika saya kembali ke kampus dan seorang mahasiswa menanyakan kepada saya mengenai CVPD ini, apa penyebabnya, bagaimana penyebarannya, dan seterusnya, saya hanya berkomentar pendek saja:
Apa gunanya kita pusing mengetahui penyebabnya, penularannya, toh setelah kalian tahu, kalian tidak bisa berbuat apa-apa. Karena pemerintah sudah mengatakan dengan tegas, bahwa “jeruk keprok soe” sampai kini [dan mungkin juga akan sampai kapan pun sepanjang itu hanya maunya] bebas CVPD...
Terlalu berlebihan? Tidak juga, sebab seorang pejabat dengan telah menyatakan di media masa bahwa dengan telah diterbitkannya peraturan daerah mengenai pelarangan impor bibit jeruk maka CVPD tidak mungkin datang ke Timor Barat ini. Seandainya saja Candidatus Liberibacter asiaticus, si bakteri penyebab CVPD ini bisa membaca peraturan daerah ini, mungkin bisa benar juga mereka ada yang tidak berani datang. Tapi bukan tidak mungkin juga ada bakteri Ca. Liberibacter asiaticus ini yang telah terlanjur masuk sebelum ada peraturan daerah. Atau, siapa tahu memang benar apa yang diungkapkan oleh seorang penangkar:
Pertama kali memang ketat Pak, diperiksa semua ... tapi lama-lama ... setelah jadi teman... semua jadi gampang Pak... asal jangan lupa kasi [memberikan] oleh-oleh untuk beli rokok...
Berbagi oleh-oleh di antara sesama teman memang tidak salah, tetapi kalau kemudian itu dilakukan di antara pohon jeruk yang semua merangas, pemandangannya tentu menjadi kurang elok (meski penangkar tadi menambahkan, “itu saya lakukan sebelum ada TAP MPR tentang anti KKN Pak”).

Lalu, bila peraturan daerah memang benar telah dapat mencegah masuknya bakteri Ca. Liberibacter asiaticus ini dari luar, apakah di dunia ini kita bisa sedemikian egois, melarang CVPD masuk dan kemudian tega menularkan ke daerah lain? Ah siapa yang pusing, “Besok makan siapa?” jauh lebih penting. Semua mungkin tidak lupa, ketika masih murid kita diajar peristiwa makan memakan dan kemudian ketika menjadi mahasiswa kita diajar rantai makanan atau jejaring makanan. Dan kini, di tayangan TV, orang getol berbicara jejaring kehidupan. Mahluk hidup memang harus makan untuk bisa bertahan hidup. Belalang sembah betina bukan hanya memangsa jenis serangga lain, tetapi jantan pasangannya sendiri langsung setelah melakukan hubungan jantan betina (kalau orang disebut hubungan suami istri). Di kalangan manusia, meskipun manusia sejatinya adalah juga omnivor alias pemakan segala macam, hanya nurani yang dapat membebaskan kita dari menjadi predator atas sesama. Mengikuti lokakarya memang penting, tetapi mungkin untuk bisa menyelamatkan nasib jeruk keprok di Timor Barat ini kita justeru lebih membutuhkan nurani. Selebihnya, mari kita lihat saja nanti, apakah “jeruk keprok soe” memang akan mengalami rehabilitasi atau justeru menerima nasib yang sama dengan apel.

Kepada penyelenggara dan peserta lokakarya, dari seberang lautan tempat saya belajar untuk meneliti dengan memberikan keberpihakan kepada yang tertindas, saya menyampaikan selamat melaksanakan lokakarya. Semoga dengan lokakarya berparadigma positivisme ini, atau juga mungkin pasca-positivisme, jeruk keprok asli Timor Barat dapat benar-benar dipedulikan. Kalau saya boleh menyarakan, sebagaimana seharusnya sebuah lokakarya, sebagaimana yang awal tahun ini saya ikuti di Malang dan Yogyakarta dengan dukungan ACIAR dan Crawford Fund, sebaiknya jangan hanya ngomong di hotel berbintang. Cobalah tengok ke lapangan dan ajak orang dari lapangan, baru kemudian ngomong. Kalau pun kemudian ke lapangan, jangan hanya ke desa-desa lokasi “proyek” seperti desa Ajaobaki, tetapi tengoklah juga ke desa Netpala, desa Kuanfatu, desa Basmuti, desa Fatumnutu, desa Lemon, desa Sallu ... Maka akan tampak bagaimana wajah “jeruk keprok soe” sesungguhnya supaya nanti hasil lokakarya benar-benar “berkelanjutan untuk subtitusi impor di NTT”, bukan untuk “substitusi kayu bakar” dari hutan menjadi dari pohon jeruk mati. Bukan untuk menyelamatkan hutan tentu saja, sebab hutan yang ada juga memang telah sejak jadul (jaman dahulu) gundul.

Faktor Lingkungan dalam Segitiga Penyakit: Bukan Hanya Lingkungan Fisik

Ketika mempelajari Ilmu Penyakit tumbuhan kita diajar bahwa perkembangan penyakit tumbuhan ditentukan oleh interaksi tiga faktor, yaitu patogen (penyebab penyakit), tanaman inang, dan faktor lingkungn. Agar suatu penyakit dapat berkembang maka harus ada patogen yang virulen (bisa menimbulkan penyakit), tanaman inang yang rentan (mudah menjadi sakit), dan lingkungan yang mendukung (memungkinkan patogen menimbulkan penyakit dan memungkinkan tanaman menjadi sakit). Interaksi ketiga faktor tersebut biasa disebut segitiga penyakit. Di antara ketiga faktor tersebut, tidak ada yang lebih penting atau kurang penting, sebab kalau salah satu tidak tersedia maka penyakit tidak akan berkembang.

Ketika mempelajari pengaruh lingkungan terhadap perkembangan penyakit, yang selama ini kita dapat dari mengikuti kuliah dosen atau dari membaca buku teks dan jurnal adalah lingkungan fisik. Suhu adalah lingkungan fisik yang paling umum dijelaskan pengaruhnya terhadap perkembangan penyakit tumbuhan. Pengaruh suhu bersifat kardinal, artinya penyakit berkembang dalam kisaran suhu minimum dan maksimum tertentu dan menjadi optimal pada suhu tertentu dalam kisaran tersebut. Faktor kedua yang juga banyak dijelaskan pengaruhnya adalah kelembaban udara dan kebasahan permukaan daun. Banyak yang mengira bahwa penyakit sangat dipengaruhi perkembangannya oleh kelembaban udara, padahal untuk penyakit-penyakit yang disebabkan oleh jamur yang lebih menentukan adalah periode kebasahan daun. Selain lingkungan fisik, juga dapat diperoleh penjelasan mengenai lingkungan hayati, misalnya pengaruh mikroba parasitik dan antagonistik. Dalam mempelajari pengaruh faktor lingkungan, jarang dapat diperoleh penjelasan mengenai pengaruh faktor lingkungan sosial, padahal lingkungan sosial adalah juga bagian dari faktor lingkungan. Padahal, tidak mungkin ada budidaya tanaman kalau tidak ada campur tangan manusia.

Sebagaimana halnya dengan lingkungan fisik dan lingkungan hayati, pengaruh lingkungan sosial sebenarnya juga sangat menentukan. Hal ini dapat terjadi karena pertama-tama pemerintah mempunyai wewenang menentukan kebijakan perlindungan tanaman, termasuk pengendalian penyakit tanaman. Dalam era otonomi daerah sekarang ini, kebijakan tidak hanya dibuat oleh pemerintah pusat, tetapi juga oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, bukan tidak mungkin kebijakan yang dibuat oleh hierarki pemerintahan yang berbeda tersebut dapat saling berbenturan satu sama lain. Ambil saja contoh kebijakan mengenai penyakit CVPD pada jeruk. Pemerintah pusat sangat berkepentingan untuk membatasi pemencaran penyakit ini melalui penerapan kebijakan yang ketat dalam hal perbenihan jeruk dan karantina tanaman. Akan tetapi, dengan keinginan untuk menjadikan kultivar (varietas budidaya) jeruk lokal sebagai unggulan, pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dapat membuat kebijakan yang berbeda, di antaranya dengan membuat kebijakan satu pintu bahwa yang boleh menentukan CVPD itu ada atau tidak hanyalah pemerintah provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan. Dalam kebijakan satu pintu ini bahkan uji laboratorium untuk memastikan keberadaan CVPD, misalnya uji PCR (Polymerase Chain Reaction), harus dilakukan di laboratorium yang direkomendasikan pemerintah, bukan di laboratorium yang independen.

Sepanjang pemerintah provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan menyatakan bahwa jeruk yang ada di daerahnya bebas CVPD maka pihak lain yang menyatakan bahwa CVPD sudah ada diposisikan sebagai pihak "oposisi" yang tidak berkompeten. CVPD yang tidak diakui keberadaannya tersebut, ibaratnya orang miskin, kalau tidak mempunyai KTP maka tidak akan memperoleh bantuan RASKIN maupun BLT. Sebagaimana halnya orang miskin yang tidak mempunyai KTP, CVPD yang tidak diakui pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tersebut bukan berarti memang benar-benar tidak ada. Berbeda dengan orang miskin yang tidak memperoleh RASKIN atau BLT karena tidak mempunyai KTP, yang harus menempuh berbagai cara untuk melangsungkan hidup, CVPD yang tidak diakui pemerintah justeru dapat berkembang lebih leluasa. Mengapa demikian? Karena dengan tidak mengakui keberadaan CVPD maka bibit jeruk dari wilayah dengan keberadaan CVPD yang tidak diakui pemerintah setempat tersebut menjadi legal untuk disebarkan ke mana-mana. Karena dengan tidak mengakui keberadaan CVPD maka pemerintah provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan menjadi merasa tidak harus memberikan penyuluhan mengenai CVPD. Karena petani dan penangkar bibit tidak pernah mendapat penyuluhan mengenai CVPD maka mereka tidak tahu CVPD itu apa dan bagaimana bahayanya.

Lalu apa sebenarnya untungnya pemerintah provinsi atau kabupaten/kota tidak bersedia mengakui keberadaan CVPD? Pertama, tentu saja karena tidak mau dikatakan gagal. Sebab kalau sampai dikatakan gagal, ikutannya akan sangat banyak. Justeru, ikutannya ini yang kemudian menjadi faktor yang lebih menentukan. Proyek pengembangan jeruk yang didanai pemerintah pusat mungkin akan dihentikan. Kalau proyek dihentikan maka perjalanan dinas untuk konsultasi ke Jakarta menjadi tidak ada, honor proyek menjadi tidak ada, dan yang lebih mengkhawatirkan, omzet pekerjaan sampingan sebagai maklar bibit menjadi berkurang. Jangan dikira pekerjaan sebagai maklar bibit ini tidak menggiurkan. Bayangkan saja berapa keuntungan yang dapat diperoleh bila membeli bibit dari penangkar dengan harga Rp 1.500 dan kemudian menjualnya ke proyek dengan harga Rp 5.000,- dari ratusan ribu bibit yang diperlukan proyek setiap tahunnya. Lalu bagaimana dengan risiko menularkan penyakit sehingga menyebabkan tanaman jeruk petani hancur? Itu mudah saja, salahkan saja petani sebagai pihak yang bodoh dan pemalas; tidak mau memelihara tanaman yang bibitnya sudah dibagikan pemerintah dengan gratis. Bukan salahnya petani kalau bibit yang dibagikan sebenarnya sudah mengandung penyakit. Siapa bilang mengandung penyakit? Menurut pemerintah setempat, yang boleh mengatakan CVPD itu ada atau tidak hanyalah pemerintah. Menurut petani dan penangkar, pemerintah harus diikuti karena para petugasnya semuanya adalah orang pintar. Maka lengkap sudah, tatakelola pemerintahan (governance) hanya manis ketika ada pelatihan oleh LSM, setelah itu tetap saja tidak ada yang berubah. Pemerintah bukannya menjadi semakin mendengarkan dan melayani sebagaimana diamanatkan dalam tatakelola pemerintahan yang baik (good governance), malahan menjadi semakin ingin didengarkan dan dilayani oleh masyarakat.

Maka, mempelajari segitiga penyakit tidak cukup hanya dengan mempelajari pengaruh lingkungan fisik dan lingkungan hayati. Lingkungan sosial juga bukan tidak kalah rumitnya dalam mempengaruhi perkembangan penyakit.


Ketahanan Hayati dan PHT: Berbeda atau Sama Saja?


Ketika menghadiri 3rd Small Island Biosecurity Workshop pada 19 Mei 2011, sahabat saya dari Unpatti, Dr. Wardis Girsang, menyampaikan kepada saya bahwa di Provinsi Maluku masih banyak pihak yang belum begitu paham mengenai kaitan antara ketahanan hayati (biosecurity) dengan PHT (Pengendalian Hama Terpadu). Apakah ketahanan hayati dan PHT itu sama atau berbeda? Bila sama di mana samanya dan bila berbeda di mana bedanya? Bagi saya pertanyaan ini bukan hal yang mengagetkan. Ketahanan hayati hayati sebenarnya merupakan konsep yang masih relatif baru. Dan karena merupakan konsep baru maka wajar, bahkan sangat wajar, bila masih banyak pihak belum memahami betul apa itu sebenarnya ketahanan hayati. Karena itu pula, wajar bila banyak pihak belum dapat membedakan ketahanan hayati dengan PHT. Selain itu, definisi berbeda-beda yang diberikan terhadap konsep ketahanan hayati oleh berbagai pakar dan institusi, menambah kerumitan dalam memahami ketahanan hayati dan karena itu, dalam membedakan ketahanan hayati dari PHT.

Pemerintah Australia (2007) mendefinisikan ketahanan hayati sebagai “perlindungan terhadap ekonomi dan kesehatan manusia dari dampak negatif yang disebabkan oleh hama, penyakit, maupun gulma”. Pada pihak lain, FAO (2007) mendefinisikan ketahanan hayati sebagai “pendekatan holistik dan strategis yang mencakup kerangka kebijakan dan perundang-undangan yang diperlukan untuk menganalisis risiko pada sektor-sektor pangan, kehidupan dan kesehatan ternak, termasuk risiko lingkungan yang terkait. Ketahanan hayati mencakup introduksi hama tanaman, hama dan penyakit ternak, zoonosis, introduksi dan pelepasan organisme termodifikasi secara genetik berikut produknya, serta introduksi dan pengelolaan spesies dan genotipe asing invasif.” Kedua definisi ini sepintas memang dapat dengan mudah menyebabkan orang, lebih-lebih oleh rekan-rekan pakar dan praktisi di bidang hama dan penyakit tumbuhan, memahami ketahanan hayati di seputar hama dan penyakit tumbuhan, atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang, di seputar organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Hal ini memang tidak begitu keliru, tetapi juga sekaligus kurang tepat, lebih-lebih lagi bila disetarakan dengan PHT.

Selama ini, suatu organisme baru ditetapkan sebagai organisme berbahaya bila organisme tersebut sudah ada dan menimbulkan kerusakan di suatu wilayah. Organisme berbahaya tersebut, dalam konteks perlindungan tanaman atau PHT disebut hama (OPT), dalam konteks kesehatan ternak disebut kuman penyebab penyakit ternak, dalam konteks kesehatan manusia disebut kuman penyebab penyakit, dalam konteks lingkungan hidup disebut spesies asing invasif (invasive alien species). Jelas bahwa, dari aspek sektor pembangunan, ketahanan hayati mempunyai cakupan sektor yang jauh lebih luas dari cakupan perlindungan tanaman. Dalam definisi FAO (2007), cakupan sektor yang luas tersebut diintegrasikan melalui konsep risiko (risk) yang ditimbulkan oleh bahaya yang ditimbulkan oleh jenis-jenis mahluk hidup tertentu. FAO (2007) menggunakan istilah analisis risiko (risk analysis) sebagai benang merah untuk mengintegrasikan berbagai sektor risiko melalui penilaian, pengelolaan, dan pengkomunikasian risiko (risk assessment, management, and communication). Integrasi tersebut terutama dilakukan melalui kerangka kebijakan (policy) dan perundang-undangan (legal).

Dalam PHT, keputusan pengendalian organisme didasarkan atas hasil pemantauan agro-ekosistem. Artinya, organisme yang yang akan dikendalikan harus sudah ada terlebih dahulu sebelum diambil keputusan untuk melakukan pengendalian. Hal ini berbeda dengan ketahanan hayati. Dalam ketahanan hayati dikenal kesinambungan (continuum) penanganan organisme berbahaya yang mencakup penanganan pra-batas (pre-border), pada batas (border), dan pasca-batas (post-border). Arinya, kalau organisme berbahaya tersebut adalah hama maka penanganan dilakukan pada tahap sebelum masuk, pada saat masuk, setelah masuk ke dalam agro-ekosistem, bukan hanya menunggu setelah hama tersebut masuk dahulu ke dalam agroekosistem sebagaimana yang terjadi dalam PHT. Dengan demikian, ketahanan hayati bersifat proaktif sedangkan PHT bersifat reaktif. Ketahanan hayati bersifat proaktif bukan hanya dalam menghadapi bahaya hama (OPT), tetapi juga organisme pengganggu lainnya (kuman penyakit hewan dan manusia, spesies asing invasif, dsb.).

Pendek kata, PHT merupakan sistem perlindungan tanaman dari gangguan OPT, sedangkan ketahanan hayati merupakan sistem perlindungan perekonomian dan masa depan dengan cara menjaga kesehatan tanaman, ternak, manusia, dan lingkungan hidup dari gangguan organisme pengganggu. Dalam ketahanan hayati, upaya menjaga kesehatan tanaman, ternak, manusia dan lingkungan hidup tersebut dilakukan secara terpadu dan dalam kesinambungan pra-batas, batas, dan pasca-batas. Dalam PHT, upaya dilakukan hanya untuk menjaga kesehatan tanaman dan lingkungan hidup dari pencemaran pestisida, bukan dari gangguan spesies asing invasif. Juga, dalam ketahanan hayati upaya menjaga kesehatan tersebut tidak hanya dilakukan secara teknis, tetapi juga secara sosial ekonomi, sosial-politik, dan sosial-budaya. Menyitir apa yang pernah disampaikan oleh Prof. Ian Falk (2008), dalam ketahanan hayati upaya menjaga kesehatan secara teknis memang penting, tetapi jauh dari cukup. Atau, sebagaimana dikemukakan oleh seorang pakar ekologi manusia dari Rutgers University, AS, Prof. Andrew P. Vayda (2009), karena terlalu terpaku pada kerumitan interaksi antar komponen ekosistem, kita lupa betapa sebenarnya jauh lebih rumit interaksi antar manusia, antara masyarakat dengan pemerintah, antara negara berkembang dan negara maju.

Lalu apa kesamaan ketahanan hayati dan PHT? Keduanya berkaitan untuk mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh organisme yang merugikan. Dalam kaitan ini, PHT diperuntukkan khusus untuk menghadapi organisme merugikan pada sektor pertanian setelah organisme tersebut masuk ke dalam suatu kawasan agroekosistem. Oleh karena itu, PHT bersifat reaktif, sedangkan ketahanan hayati bersifat proaktif. Mengapa ketahanan hayati dikatakan proaktif? Karena dengan ketahanan hayati organisme merugikan harus sudah diperhatikan sejak masih di luar batas (prabatas) dan ketika memasuki batas. Di dunia yang semakin mengglobal, kita tidak dapat lagi menunggu sampai terjadi ledakan OPT untuk mengambil tindakan. Kita tidak lagi dapat menunggu sampai hasil pemantauan agroekosistem telah menunjukkan padat populasi OPT telah mencapai ambang ekonomi untuk mengambil tindakan. Sebagaimana dikatakan oleh Prof. John Lovett dari CRCNPB, Australia, di dunia yang telah sedemikian mengglobal, batas-batas alam tidak lagi merupakan penghalang yang ampuh untuk menghadapi serbuan organisme berbahaya dari luar.

Katanya pemerintah telah mengawasi produksi bibit JKS dengan ketat, tetapi apakah bibit ini benar-benar bebas CVPD?



Menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten TTS, bibit JKS telah diawasi dengan ketat sehingga tidak mungkin beredar bibit berpenyakit, apalagi berpenyakit CVPD. Kata Kepala Dinas, kalau ada orang yang mengatakan jeruk keprok soe berpenyakit CVPD, termasuk bibitnya, berarti itu melanggar perda.Katanya, untuk menegakkan perda, upaya telah dilakukan dengan sekuat tenaga untuk mencegah masuknya bibit jeruk dari luar. Sungguh ini merupakan upaya yang sangat luar biasa. Hanya saja, persoalannya kemudian adalah sejak kapan perda diberlakukan dan kapan pengawasan benar-benar telah dilakukan dengan ketat? Bukan tidak mungkin, CVPD sebenarnya sudah ada jauh sebelum diberlakukan perda. Dan bukan tidak mungkin pula, setelah ada perda, pengawasan hanya dilakukan sewaktu-waktu saja.

Atau, bagaimana bila yang melakukan pengawasan tidak mengetahui gejala CVPD? Bagaimana petugas yang tidak mengetahui gejala CVPD dapat melakukan pengawasan untuk menjamin bibit jeruk keprok soe bebas CVPD? Kata Kepala Dinas, CVPD hanya dapat dipastikan oleh para pakar yang berkompeten dari Balitjes Tlekung, Malang. Nah, di sinilah kemudian justeru duduk persoalannya. Karena hanya pakar dari Malang yang dipandang berkompeten untuk memastikan keberadaan CVPD maka petugas lapangan kemudian menjadi tidak berani mengambil keputusan. Keputusan baru bisa diambil pada saat pakar datang. Sementara itu, produksi bibit terus berlangsung, terlepas dari pengawasan para pakar.

Lebih dari itu, pembibitan adalah lahan bisnis yang menguntungkan. Jauh lebih menguntungkan daripada produksi buah jeruk keprok soe itu sendiri. Bagaimana tidak? Penangkar ada yang berijin, ada pula yang tidak. Harga bibit menurut perda ditetapkan Rp 5.000,- per bibit. Tetapi harga itu bukan di tingkat penangkar, melainkan di tingkat pengusaha yang memenangkan tender pengadaan bibit. Pada tingkat penangkar, jauh lebih murah, apalagi pada penangkar tidak berijin. Seorang penangkar berijin mengatakan bahwa pada tingkat penangkar harga bibit dapat mencapai hanya Rp 1.500,- per bibit. Dapat dibayangkan, pada penangkar tidak berijin tentu harganya lebih murah lagi. Pengusaha memperoleh selisih harga yang jauh lebih besar tanpa perlu repot.

Kata Kadis Pertanian Kabupaten TTS, JKS Bebas CVPD. Bagaimana dengan tanaman jeruk di kebun milik Bpk Frans Nitsae ini?

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten TTS menolak dengan tegas bahwa tanaman jeruk keprok soe di Kabupaten TTS telah terkena penyakit CVPD. Kalau begitu, bagaimana dengan tanaman di kebun Bapak Frans Nitsae, Soe, Kabupaten TTS, sebagaimana tampak pada tayangan slide di atas?

Menurut Kepala Dinas, CVPD tidak dapat ditentukan oleh sembarang orang, hanya oleh orang yang berkompeten, yaitu para pakar dari Balitjes di Tlekung, Malang. Apakah orang yang bukan berasal dari Balitjes berarti semuanya tidak berkompeten mengenai CVPD? J.M. Bove, profesor emeritus mikrobiologi dari University of Bordeaux 2 and INRA, Perancis, bukan orang dari Balitjes. Bandingkan foto-foto gejala CVPD dalam tulisannya dan juga pada slide di bawah ini dengan foto tanaman jeruk keprok soe pada slide di atas.



Silahkan menyimpulkan sendiri, tidak perlu khawatir dianggap tidak berkompeten oleh Kepala Dinas. Sekedar informasi tambahan, di luar negeri CVPD sekarang dikenal dengan nama huanglongbing, dahulu dengan nama citrus greening. Berikut adalah video mengenai CVPD dari Florida Citrus Greening Information Center.

Juga saksikan video berikut ini:

5 Jan 2012

Ketahanan Hayati: Pemahaman Baru terhadap Organisme Pengganggu

Ketahanan hayati merupakan pendekatan baru untuk menilai, mengelola, dan mengkomunikasikan risiko yang ditimbulkan oleh organisme pengganggu. Dalam hal ini organisme pengganggu dapat berupa hama, organisme penyebab penyakit tanaman, ikan, ternak, dan manusia, gulma dan tumbuhan asing invasif, dan organisme termodifikasi genetik. Dengan demikian, ketahanan hayati bersifat lintas sektoral, mencakup sektor pertanian, perikanan, peternakan, lingkungan hidup, dan kesehatan manusia. Pada sektor pertanian, ketahanan hayati berkaitan dengan penilaian, pengelolaan, dan pengkomunikasian risiko yang ditimbulkan organisme pengganggu tumbuhan yang mencakup binatang hama, penyebab penyakit, dan gulma, yang masing-masing juga mencakup spesies asing invasif. Dengan pendekatan baru ini, sektor dipadukan dengan menggunakan konsep risiko, yaitu peluang terjadinya permasalahan yang disebabkan oleh organisme pengganggu.

Penilaian, pengelolaan, dan pengkomunikasian risiko dilakukan dalam kontinuum pra-batas (pre-border), batas (border), dan pasca-batas (post-border). Pra-batas berarti ketika organisme pengganggu atau media pembawanya masih berada di luar suatu wilayah. Batas berarti ketika organisme pengganggu atau media pembawanya melintasi batas suatu wilayah. Pasca-batas berarti setelah organisme pengganggu atau media pembawanya berada di dalam suatu wilayah. Dalam hal ini wilayah dapat berupa hamparan, ekosistem tertentu, pulau, atau batas administrasi pemerintahan. Banyak pihak mengartikan ketahanan hayati berkaitan dengan organisme pengganggu pada saat melintasi batas sehingga mengidentikkannya dengan karantina. Hal ini sebenarnya kurang tepat karena ketahanan hayati juga berkaitan dengan permasalahan ketika organisme pengganggu masih berada di luar batas maupun setelah melintasi batas dan masuk ke dalam suatu wilayah. Organisme pengganggu dalam konteks ketahanan hayati berbeda dengan organisme pengganggu dalam konteks pengendalian hama terpadu (PHT). Dalam konteks PHT, organisme pengganggu dibatasi pada yang telah berada dalam suatu ekosistem sebagaimana ditentukan melalui pemantauan ekosistem.

Pengertian ketahanan hayati memang masih dipahami berbeda-beda. Pemahaman sebagai yang telah diuraikan di atas adalah yang berlaku di negara-negara Selandia Baru, Australia, dan beberapa negara lainnya. Di Amerika Serikat, ketahanan hayati lebih banyak dikaitkan dengan keamanan hayati (biosafety) dan terorisme. Di sana ketahanan hayati lebih banyak dibahas sebagai permasalahan yang berkaitan dengan ancaman terorisme terhadap kepentingan ketahanan nasional. Hal ini memang tidak salah, karena pada pada tataran manapun ketahanan hayati didefinisikan pada akhirnya akan sampai juga pada masalah ancaman terhadap ketahanan nasional. Kerusakan tanaman yang disebabkan oleh organisme pengganggu akan mengganggu ketahanan pangan dan gangguan ketahanan pangan pada gilirannya akan menjadi ancaman terhadap ketahanan nasional. Tetapi terorisme dapat memperpendek rangkaian ancaman ini dengan secara sengaja menggunakan senjata hayati untuk secara langsung mengancam kepentingan ketahanan nasional suatu negara.

Juga penting untuk dipahami bahwa dalam melakukan penilaian, pengelolaan, dan pengkomunikasian risiko ketahanan hayati diperlukan bukan hanya pendekatan teknis tetapi juga pendekatan sosial. Dalam konteks ketahanan hayati, pendekatan teknis memang perlu, tetapi belum cukup. Agar pendekatan teknis dapat dilaksanakan maka diperlukan dukungan dari masyarakat. Tanpa dukungan masyarakat maka penilaian, pengelolaan, dan pengkomunikasian risiko ketahanan hayati menjadi sangat mahal. Memang benar bahwa masyarakat mungkin tidak dapat menilai risiko yang ditimbulkan oleh organisme pengganggu baru, tetapi dengan pengkomunikasian yang memadai maka masyarakat dapat diajak bersama-sama bukan hanya dalam melakukan penilaian, tetapi juga dalam melakukan pengelolaan dan pengkomunikasian dengan sesama anggota masyarakat.

Istilah ketahanan hayati merupakan terjemahan dari istilah bahasa Inggris biosecurity atau biological security. Istilah ini diajukan penggunaannya pada 2006 dalam suatu lokakarya persiapan konferensi tingkat tinggi ketahanan hayati yang diselenggarakan di Denpasar pada awal 2007. Meskipun demikian, pada saat pelaksanaan konferensi tingkat tinggi, banyak delegasi yang masih menggunakan istilah biosekuriti atau biosekuritas. Bahkan ada delegasi yang secara berkelakar menggunakan istilah biosatpam sebab di kalangan masyarakat Indonesia istilah security identik dengan satuan pengamanan instansi pemerintahan maupun swasta. Istilah ketahanan hayati diajukan dengan beranalogi pada pengalihbahasaan istilah food security menjadi ketahanan pangan.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites